Dulu saya pernah berbagi pengalaman bayar pajak PPH Final 1% bruto via Bank Mandiri. Namun dengan adanya aturan baru, bayar pajak PPH secara online lewat bank mandiri harus meng-inputkan kode e-billing yang diperoleh di djponline.
Bagi sebagian orang, proses pendaftaran e-billing di djponline ‘kurang’ praktis, karena mengharuskan wajib pajak untuk memasukkan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang HANYA BISA diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, tidak bisa lewat email atau prosedure online lainnya.
Sebagai alternatif, Anda bisa bayar pajak secara online via internet banking BRI. Kelebihan membayar pajak via inet banking BRI adalah Anda bisa membuat e-billing langsung di dalam sistem internet banking BRI, tanpa perlu repot bikin e-billing di DJPOnline.
Cara Bayar dan Buat Kode Billing Pajak via Internet Banking BRI
1. Login ke website ibanking BRI di https://ib.bri.co.id/ib-bri/
2. Pilih menu Pembayaran > MPN > ‘Buat Billing Pajak‘
3. Isi kolom yang kosong
– NPWP : isi nomor NPWP Anda
– NOP : kosongkan saja, tidak perlu diisi.
– Jenis pajak : untuk PPH final pilih kode ‘pph final (411128)’
– Jenis setoran: untuk PPH final pilih kode ‘peredaran Bruto Tertentu (420)’
*note: untuk jenis pajak dan setoran, bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk contoh artikel ini menggunakan pajak final 1% bulanan.
– Masa pajak: Pilih bulan pajak. Untuk bulan pajak Oktober 2016, di bayar pada bulan November 2016.
– Tahun pajak: Tahun pembayaran pajak.
– NO SK: kosongkan
– Jumlah Setor: nominal pajak yang dibayarkan (1% x pendapatan bruto).
4. Setelah kolom terisi > klik tombol ‘Kirim‘.
5. Selanjutnya akan muncul halaman konfirmasi. Cek data-data pembayaran yang muncul. Kalau sudah benar klik tombol ‘kirim’.
6. Dan kode billing secara otomatis akan muncul di baris KODE BILLING (lihat gambar di bawah) > Klik ‘Bayar MPN‘.
7. Pilih no rekening Anda dan klik ‘kirim’ untuk membayar pajak.
8. Masukkan password dan kode m-token ( yang masuk via SMS). Kalau Anda belum memiliki kode m-token, klik ‘permintaan m-token‘ di bagian bawah. (lihat gambar)
9. Jangan lupa setelah melakukan pembayaran, klik icon print untuk mencetak bukti pembayaran atau Anda bisa pilih icon ‘PDF’ untuk mencetak dalam file PDF.
Semoga bermanfaat.
Catatan: Kalau muncul error saat pembayaran MPN, silakan coba pada saat sore hari.
thanks sangat membantu
apa setiap mau membayar harus mengulangi seperti itu juga, atau pakai id billing lama?
Setiap mau bayar pakai id billing BARU.
Setiap bayar pajak butuh ID billing baru.
tidak bisa cetak bukti pembayaran pajak, apa mutasi rekening bisa dijadikan bukti sak?
Kalau mutasi pembayaran pajak di internet banking mandiri, tertera kode billingnya (di bagian keterangan). Kemungkinan ini bisa dijadikan bukti bayar pajak. Untuk pastinya, coba tanya ke kantor pajak terdekat.
terima kasih sngat membantu bos.
jika untuk melihat ntpn kembali karena lupa mencetak di internet banking tersebut? mohon penjelasannya, terima kasih.
Sepertinya tidak bisa(?). Saat cek keterangan transaksi di menu mutasi rekening hanya muncul kode billing saja. untuk NTPN tidak ada. Sebagai bukti ‘darurat’, Anda bisa screenshot halaman mutasi rekening yang mencantumkan transaksi pembayaran pajak. Info validnya bisa tanya ke kantor pajak terdekat.
bisa cek di manajemen penguna
thanks you,,,atas sharingnya…sukses selalu buat penulis…..cheers
mohon di bantu pak,apakah contoh di atas berlaku untuk npwp pribadi,( pph final ) dan peredaran bruto tertentu,terimakasih